Aturan Terbaru Sebelum Berpergian Dengan Naik Pesawat dan Kereta 2023

Aturan Terbaru Sebelum Berpergian Dengan Naik Pesawat dan Kereta 2021

Berikut adalah aturan protokol kesehatan yang baru jika kamu hendak berpergian  dengan kendaraan umum. Wajib bagi kamu untuk mengetahui peraturan bagi calon penumpang pesawat dan kereta pada tahun 2021.

Disaat seperti ini dimana pandemi sedang merajalela, maka akan sangat beresiko jika berpergian disaat seperti ini, tidak hanya akan menimbulkan paparan virus, tetapi juga resiko menularkannya ke orang lain.

Jika memang itu dalam kadaan penting, kamu bisa berpergian dengan transportasi umum, namun ada beberapa syarat yang harus kamu ketahui dan dipersiapkan sebelum bepergian.

Karena, pemerintah kita sudah mengeluarkan kebijakan baru bagi kamu yang hendak berpergian dengan menggunakan transportasi umum yang berlaku di januari 2021. Lalu apa saja syarat serta ketentuan yang berlaku berikut Bzf Post telah merangkum untuk anda.

Syarat Terbaru Naik Pesawat Tahun 2021

Seperti dengan surat pada Edaran Kementrian Perhubungan nomor 3 pada tahun 2021 yang mana sudah diatur protokol sebelum berpergian dengan naik pesawar, berikut adalah selengkapnya.

  • Pada setiap orang yang ingin melakukan perjalanan orang tersebut harus bertanggung jawab dengan kesehatannya sendiri, dan menaati peraturan dan patuh terhadap syarat yang sudah berlaku.
  • Jika hendak ingin pergi ke Pulau Bali, kamu wajib untuk menunjukan surat hasil lap bahwa telah negatif, tes tersebut tidak berlangsung lama hanya 2x24 jam sebelum kamu berangkat atau bisa menggunakan hasil tes negatif dari rapit test antigen yang paling lama 1x24 jam sebelum kamu berangkat ini adalah syarat wajib dari e-HAC Indonesia.
  • Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Surat keterangan hasil negatif RT-PCR sebagai syarat perjalanan validitasnya dihitung sejak surat keterangan diterbitkan, bukan waktu pengambilan sampel.
  • Ketentuan ini tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
  • Apabila hasil rapid test antigen atau antibody pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnonstik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  • Untuk Penerbangan Connecting Domestik dengan transit (tidak ada pergantian penerbangan/pesawat), maka mengacu syarat dari Otoritas Stasiun Asal dan/atau Destinasi akhir. Misal untuk penerbangan CGK-DPS-KOE transit di DPS tanpa keluar dari Bandara, maka mengacu syarat untuk Rute CGK-KOE. Adapun untuk Penerbangan Connecting Domestik dengan transfer (ada pergantian penerbangan/pesawat), maka Penumpang dihimbau untuk dapat memenuhi persyaratan sesuai aturan setiap segmen penerbangan untuk memastikan tidak terkendala saat pemeriksaan oleh KKP.
  • Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 tahun 2021 dan berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
  • Penumpang tidak diperkenankan berbicara langsung ataupun menggunakan alat komunikasi apapun sepanjang perjalanan di pesawat
  • Jika bepergian kurang dari 2 jam lamanya tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan. Kecuali bagi penumpang yang perlu minum obat dalam jangka waktu tertentu jika tidak dapat membahayakan keselamatan
  • Persyaratan untuk Perjalanan Luar Negeri – Penerbangan Internasional ke Indonesia
  • Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diijinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapan Pemerintah,
  • Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagi berikut:

Sesuai ketentuan dalam Permenkumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru:

Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau 3) Mendapatkanpertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga. c. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
  • Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah; 2) Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
  • Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.
  • Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud diatas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaran akomoasi karantina COVID- 19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  • Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada poin nomor 3)
  • Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri
  • Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
  • Setelah dilakukan karantina 5 x 24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
  • Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada poin nomor 7), maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan
  • Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada poin nomor 7), maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri
  • Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Naik Kereta Terbaru 2021

  • Selain pesawat ada juga surat Edaran Kementrian Perhubungan nomor 4 tahun 2021 yang mengatur protokol wajib yang harus dilakukan setiap penumpang kereta api antar kota atau daerah, berikut selengkapnya:
  • Setiap penumpang kereta api antar kota atau daerah wajib menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan antiseptik, serta menjaga jarak minimal 1,8 meter.
  • Penumpang kereta wajib menggunakan masker dan pelindung wajah dengan benar (menutupi hidung dan mulut).
  • Penumpang kereta hanya boleh menggunakan masker medis yang sudah disetujui oleh BPOM atau minimal masker kain tiga lapis.
  • Penumpang tidak diperkenankan berbicara langsung ataupun menggunakan alat komunikasi apapun sepanjang perjalanan.
  • Jika bepergian kurang dari 2 jam lamanya tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan. Kecuali bagi penumpang yang perlu minum obat dalam jangka waktu tertentu jika tidak dapat membahayakan keselamatan
  • Menunjukan surat keterangan negatif COVID-19 pada hasil uji RT-PCR dan Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Protokol ini berlaku di Jawa dan Sumatera
  • Penumpang dibawah 12 tahun dan penumpang commuter line (KRL) tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen.
  • Apabila hasil RT-PCR atau Rapid Antigen non-reaktif tetapi menunjukan gejala maka dilarang melanjutkan perjalanan.

Terimakasih atas kunjugannya, semoga bermanfaat 🙏

Posting Komentar